GuruPAUDDikmas, Bandung – Sebagai negara yang berkembang dengan populasi penduduk yang besar, Indonesia memiliki tantangan besar dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Program Nasional Pendidikan telah menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu upaya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah membangun sumber daya manusia melalui bidang pendidikan. Pembangunan di bidang pendidikan yang berkualitas yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, salah satunya adalah kegiatan pengendalian mutu pada setiap program yang dilaksanakan.
Pemahaman tentang pengendalian mutu (quality control) tak lepas dari fungsi manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Pengendalian tersebut juga banyak dikembangkan dan diterapkan dalam bidang bisnis industri sampai dengan batas tertentu. Hal ini dapat terjadi karena memang ada beberapa kesamaan antara dunia industri dengan pendidikan.
Persamaan yang tampak jelas adalah pada dunia industri memproduksi barang, sedangkan di dunia pendidikan memproduksi lulusan. Jenis dan kualitas barang yang diproduksi harus memenuhi standar mutu agar dapat diterima dan mampu bersaing di dunia pasaran. Demikian juga di pendidikan, jenis atau macam serta kualitas lulusan harus sesuai dan memenuhi tuntutan masyarakat.
Sementara itu dunia industri menggunakan operator atau tenaga ahli untuk menjalankan mesin mesin produksi yang bekerja secara mekanistis, lain halnya di pendidikan pemberlakuam pendidik (tutor/instruktur) dan tenaga kependidikan bukan sebagai operator. Namun, ditempatkan sebagai perencana, pendorong, pengarah, fasilitator, motivator, evaluator, serta narasumber dalam memberikan pembimbingan, pengajaran, dan pelatihan yang bersifat dinamis. Dengan demikian, pengendalian mutu program merupakan suatu keharusan yang harus dipahami dan dimengerti secara bersama sama oleh semua pihak, karena pengendalian mutu tentunya berkaitan dengan kepuasan pengguna.
Pengendalian Mutu PNF
Pada kesempatan ini penulis akan membahas lebih spesifik tentang pengendalian mutu program pendidikan nonformal (PNF). Apa yang dimaksud pengendalian mutu pendidikan nonformal? Mari kita sepakati bersama bahwa ada tiga kata yang perlu dipahami!
Pertama, pengendalian (controlling). Menurut ahli manajemen Schermerhon (1996) dalam Nana Syaodih (2006;37), pengendalian (controlling) “ass a process of monitoring performance and taking action to ensure desired result”. Artinya, sasaran dari pengendalian adalah tercapainya hasil yang diharapkan melalui monitoring dan kegiatan perbaikan. Hal yang lebih spesifik juga dikemukakan oleh Koontz, Donnell, dan Weihrich (1984) dalam Nana Syaodih (2016;38), bahwa pengendalian (controlling) “the measurement and correction of the performance of activities of subordinates in order to make sure that all levels of objectives and the plans devised to attain them are being acomplished”. Ada beberapa penegasan dalam pernyataan ini bahwa kegiatan pengendalian ada dua macam, yaitu penilaian atau pengukuran dan perbaikan. Adapun yang dinilai dan diperbaiki tidak hanya sasarannya, tetapi juga perencanaan dan pelaksanaan dari kegiatan.
Kedua, konsep mutu. Biasanya dalam perbincangan sehari-hari istilah “mutu” sering kali kita dengar dan ucapkan, contohnya sekolah bermutu, makanan bermutu atau pelayanan bermutu. Begitu juga dalam bahasa Inggris sering kali kita dengar “quality good”, “quality service”. Menurut Suryadi (2009:22) dalam pemahaman umum mutu berarti “sifat yang baik” atau “goodness”. Akan tetapi, apa yang dimaksud dengan “sifat yang baik” tidak selalu jelas tolok ukurnya, perlu diteliti.
Sedangkan menurut Edward Deming dalam Suryadi (2009:24), mutu adalah “apredictive degree of uniformity aat a low cost, suites to the market”. Sehingga, dapat disimpulkan dari beberapa pendapat di atas bahwa mutu adalah keseluruhan karakteristik produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Oleh karena itu, jasa dalam pelayanan pendidikan harus menghasilkan mutu yang baik.
Ketiga, pendidikan nonformal. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 26, pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendididikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Adapun satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
Berdasarkan pemahaman ketiga hal tersebut di atas maka pengendalian mutu program pendidikan nonformal adalah proses memonitor kegiatan melalui penilaian dan perbaikan agar hasilnya melebihkan harapan dan memuaskan pelanggan, khususnya di bidang pendidikan nonformal. Pengendalian mutu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, program yang dilakukan oleh lembaga pendidikan nonformal maupun satuan pendidikan nonformal tentunya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, termasuk di dalamnya standar pendidikan nonformal.
Adapun pemahaman tentang kegiatan pengendalian mutu program PAUD dan dikmas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal memiliki arti rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan perencanaan, pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan pendidikan kursus untuk memastikan penyelenggaraan layanan kursus dan pelatihan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Riyanti, Penilik Ahli Utama Dinas Pendidikan Kota Bandung)