GuruPAUDPNF, Jakarta – Banyaknya jumlah lembaga PAUD dan minimnya kesejahteraan bagi para pendidik PAUD, khususnya di Kota Solo, menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Solo. Bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, selaku ketua Komisi IV, menyambangi Direktorat Guru PAUD dan PNF guna melakukan audiensi dengan Direktur Guru PAUD dan PNF di Jakarta (5/2).
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung dengan hangat oleh Direktur Guru PAUD dan PNF, Suparto, yang didampingi oleh perwakilan setiap tim kerja di Direktorat Guru PAUD dan PNF. Hal itu tentunya dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Solo tersampaikan secara lengkap.
Mengawali pembicaraan, Sugeng menyampaikan, audiensi dilakukan untuk mencari informasi dan memperdalam pemahaman tentang kebijakan pemerintah pusat terkait PAUD. Komisi IV Solo, tambahnya, berencana untuk menyusun sebuah peraturan daerah terkait PAUD. Keinginan tersebut didasarkan atas kondisi pendidik dan lembaga PAUD yang banyak di Kota Solo.
“Setelah turun ke lapangan, kami sangat prihatin masih ada pendidik PAUD yang menerima gaji Rp350 ribu sebulan. Kami yakin hal ini tidak hanya terjadi di Kota Solo, tetapi juga di banyak daerah”, ungkap Sugeng.
Selain itu, Sugeng dan anggota Komisi IV DPRD Kota Solo lainnya juga menyampaikan penilaian tentang pendirian dan pengelolaan PAUD yang terkesan “asal-asalan”, sehingga masih terdapat PAUD yang memiliki fasilitas yang sudah tidak layak. Masalah lainnya adalah pendidik PAUD yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1 dan masih banyak yang tidak memiliki ilmu ke-PAUD-an.
Menanggapi hal itu, Suparto menyampaikan bahwa pendirian lembaga PAUD sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. “Pemerintah daerah sebenarnya sudah diberikan wewenang untuk mengatur pendirian dan pengelolaan lembaga PAUD, sehingga seharusnya pemerintah daerah harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga PAUD yang ada,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat Guru PAUD dan PNF, Evi Jabar, turut menjelaskan perbedaan antara guru TK dan pendidik PAUD. Hal tersebut penting untuk disampaikan agar tidak ada miskonsepsi terhadap keduanya.
Terkait dengan praktik baik yang dilakukan daerah lain, Evi menambahkan bahwa di beberapa daerah juga sudah ada praktik baik yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi para pendidik PAUD. “Contohnya, Kabupaten Trenggalek yang sudah memiliki peraturan tentang pemberian insentif bagi pendidik PAUD,” tuturnya.
Di samping itu, Asih, anggota Tim Kerja Pembelajaran Direktorat Guru PAUD dan PNF, menjelaskan terkait adanya program peningkatan kompetensi bagi pendidik PAUD, baik formal maupun nonformal. Peningkatan kompetensi itu dilakukan dalam bentuk Diklat Berjenjang maupun Diklat Teknis yang juga bisa diikuti secara daring.
“Saat ini sedang disusun peta untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui PPG, namun hanya bagi pendidik yang sudah S1. Sehingga, para pendidik PAUD yang belum S1 kita dorong untuk mengikuti berbagai diklat agar nanti bisa dimanfaatkan untuk mengikuti program rekognisi pembelajaran lampau (RPL),” lanjut Asih.
Melalui kesempatan tersebut, Direktorat juga mendorong DPRD Kota Solo agar terus mengawal program-program PAUD, terutama peningkatan kualifikasi bagi para guru, sesuai amanah Undang-Undang Guru dan Dosen. Adapun salah satu solusinya adalah mengikuti program RPL yang dapat mempercepat guru PAUD berkualifikasi S1. (Isniyati dan Cinthya)