WhatsApp: +62 821-1555-5456

Himpaudi-Direktorat Guru PAUD dan PNF Gelar Audiensi

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru PAUD.”

8 Februari 2025

GuruPAUDPNF, Jakarta (6/2) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menggelar audiensi dengan Direktorat Guru PAUD dan PNF guna menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi oleh guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal di Indonesia. Pertemuan yang membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh guru-guru PAUD, termasuk kesetaraan status, kesejahteraan, perlindungan hukum, serta peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, itu dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat dan wilayah HIMPAUDI dari berbagai daerah, serta Direktur Guru PAUD dan PNF, Suparto, bersama perwakilan Tim Kerja di Direktorat Guru PAUD dan PNF.

Himpaudi menyoroti ketimpangan antara pendidik PAUD formal dan nonformal. Salah satu permasalahan utama yang diangkat adalah belum diakuinya secara penuh tenaga pendidik PAUD nonformal oleh pemerintah. “Para pendidik PAUD masih belum memperoleh hak. Meskipun sudah melaksanakan kewajiban dalam hal profesi, tapi tidak memiliki kesempatan yang sama dengan Guru PAUD formal. Mereka yang telah S1 sampai saat ini tidak bisa mengikuti PPG (pendidikan profesi guru),” ungkap perwakilan Himpaudi, Nila.

Selain itu, kesejahteraan guru PAUD juga menjadi isu utama dalam audiensi tersebut. Hasil penelitian HIMPAUDI menyebutkan bahwa rata-rata pendidik PAUD nonformal hanya menerima penghasilan sekitar Rp250 ribu per bulan. Jumlah itu jauh dari kata layak, serta tidak mencerminkan besarnya tanggung jawab mereka dalam mendidik anak usia dini.

“Kami ingin memperjuangkan agar guru PAUD nonformal mendapatkan insentif yang layak, perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, serta akses terhadap program peningkatan kompetensi tanpa biaya yang tinggi,” ujar Bunda Eli, perwakilan HIMPAUDI wilayah Jawa Timur.

Mereka juga meminta agar ada subsidi atau beasiswa bagi guru PAUD nonformal yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, serta subsidi biaya untuk pelatihan dan diklat yang saat ini sebagian besar masih berbayar.

Selain itu, perlindungan hukum bagi guru PAUD nonformal juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Misalnya, banyak kasus guru PAUD menghadapi permasalahan hukum saat terjadi insiden dengan anak didik, meskipun tidak ada unsur kesengajaan. “Kami ingin ada kebijakan yang melindungi guru PAUD dari kriminalisasi saat terjadi hal-hal di luar kendali mereka. Jangan sampai seorang guru harus menghadapi tuntutan hukum hanya karena insiden kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Bunda Ana, perwakilan pengurus pusat HIMPAUDI.

Menanggapi berbagai masukan dari HIMPAUDI, Direktur Guru PAUD dan PNF, Suparto, menyampaikan bahwa pemerintah telah merencanakan sejumlah program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru PAUD. Salah satu program utama yang sedang digodok adalah pemberian beasiswa S1 melalui skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL), yang memungkinkan pendidik PAUD dengan pengalaman panjang mendapatkan pengakuan akademik atas pengalaman mereka.

Program itu akan memprioritaskan guru PAUD yang berusia 50 tahun ke atas dan belum memiliki gelar S1. Guru dengan kualifikasi S1 menjadi amanah yang harusnya sudah tuntas di tahun 2015. “Melalui skema ini, mereka hanya perlu menjalani kuliah selama satu tahun tanpa skripsi, karena pengalaman dan pelatihan sebelumnya akan dikonversi menjadi kredit akademik,” ujar Suparto.
IMG_9025.JPG
Terkait dengan hal itu, Eko Budi Hartono dari Tim Kerja menambahkan bahwa rencana program tersebut masih dikhususkan bagi guru TK. "Khusus untuk pendidik PAUD nonformal masih dalam proses validasi. Kami terus berupaya agar keduanya mendapat perlakuan yang sama," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengevaluasi program Diklat Berjenjang agar dapat lebih mudah diakses oleh guru PAUD nonformal tanpa biaya yang tinggi, mendapatkan subsidi, atau bahkan digratiskan melalui program pemerintah. Materi diklat juga akan diperbaharui untuk mencakup pendekatan pembelajaran terkini, termasuk deep learning, joyful learning, meaningful learning, serta strategi pembelajaran inklusif yang lebih komprehensif.

“Pemerintah memahami bahwa kesejahteraan guru PAUD adalah isu penting. Kami berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan mereka,” tambah Suparto.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat Guru PAUD dan PNF, Agung Marey, turut menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga pendidik sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terutama dalam Pasal 39 yang mengatur perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. “Kami menyarankan agar HIMPAUDI turut mendorong implementasi undang-undang ini di daerah melalui DPRD. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak guru PAUD nonformal terlindungi,” ujarnya. (Rika Jayanti)

Baca artikel lainnya:

Kembali ke Daftar Artikel