WhatsApp: +62 821-1555-5456

Webinar Selasa Seru: Yuk, Pahami Perlindungan bagi Guru!

Dengan memahami perlindungan hukum terhadap dirinya, guru pun bakal merasa lebih aman dan nyaman dalam mencerdaskan anak bangsa.

11 Oktober 2023 13 Oktober 2023
GuruPAUDDikmas, Yogyakarta – Sebagai pendidik profesional yang berperan mencerdaskan kehidupan bangsa, memang sudah selayaknya guru mendapat perlindungan melalui payung hukum. Meski, tidak semua menyadari bahwa mereka telah dilindungi oleh undang-undang dalam melakukan aktivitas pekerjaannya. “Banyaknya kejadian di satuan pendidikan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah hukum. Oleh karena itulah, guru harus mengetahui perlindungan terhadap dirinya sebagai pekerja profesional,” tutur Direktur Guru PAUD dan Dikmas, Santi Ambarrukmi, dalam arahannya pada Webinar Selasa Seru bertema “Perlindungan terhadap Guru PAUD” yang diselenggarakan di Yogyakarta (10/10). Perlunya pemahaman terhadap perlindungan hukum tersebut, tambah Santi, ditujukan agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa terkena masalah hukum. Terlebih, “Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UU mengenai guru dan dosen juga diamanatkan bahwa guru mendapatkan perlindungan hukum,” terangnya. Santi juga kembali menegaskan tugas utama guru yang mencakup 5M, yakni merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan. “Kita memang masih mengalami banyak kekurangan guru, baik kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu, mari kita mulai menambah ilmu dan berbagi kepada yang lainnya melalui kegiatan webinar ini,” tuturnya. Adapun narasumber Anita Nurviana dari Ditjen GTK, Kemendikbudristek, menyebutkan bahwa guru harus memiliki metode efektif untuk menghukum anak. “Meski dari sudut hukum guru dapat memberikan hukuman, namun sanksi yang diberikan hendaknya berupa teguran, peringatan maupun hukuman yang bersifat mendidik,” ujarnya. Anita pun menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh pemerintah sendiri terhadap guru juga terbilang lengkap, baik perundangan lewat UU Sisdiknas dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, maupun pelaksanaan teknisnya. “Jadi, baiknya sebelum melakukan pembelajaran, guru dapat melakukan kesepakatan dengan anak didik maupun wali murid yang ditandatangani di atas kertas. Meski, dari Permendikbud No. 10 tahun 2017 sendiri sudah diatur mengenai perlindungan dari tindak kekerasan, intimidasi, diskriminasi, perlakuan tidak adil, dan ancaman,” ungkapnya. Di samping itu, Anita juga menyarankan agar satuan pendidikan membuat tim pecegahan dan penanganan kekerasan yang nantinya dapat berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, semisal satuan tugas, pemerintah daerah, dan juga Kemendikbudristek. “Jangan memendam suatu permasalahan. Dengan berkonsultasi pada orang yang tepat dan melakukan mediasi, maka masalah bisa diselesaikan. Bila sampai masuk kepolisian dan pengadilan, maka tentunya akan lebih menguras tenaga dan juga materi,” bebernya. Anita pun berharap satuan pendidikan menjaga lingkungan yang kondusif dalam menjalankan proses pembelajaran. Selain itu, satuan pendidikan juga tidak memaksakan aturan bila lingkungannya tidak memungkinkan. Karenanya, buatlah kesepakatan agar tidak disalahkan. “Ketika melakukan suatu hal, mohon tidak ke ranah penganiayaan karena tentunya tidak akan diterima oleh wali murid,” katanya. Nantinya, jika para guru hendak melakukan pelaporan terkait masalah hukum bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. “Pesan WA (Whats App) pun kita terima, teman yang mengadu pun, bisa. Intinya, jangan sampai ke ranah pengadilan,” ujarnya. **Perlunya Pemahaman** Adapun narasumber lainnya, Ketua Himpaudi DIY, Zamzami Ulwiyati Darojat, menjelaskan bahwa permasalahan hukum pada guru kerap terjadi, namun terdapat ketimpangan karena tidak memahami aturan yang dibuat. “Pasalnya, masalah yang terjadi banyak yang tidak muncul di ranah publik. Bila tidak muncul, maka akan sulit bagi organisasi untuk menanganinya,” tuturnya. Akibatnya, kejadian tersebut dapat menimbulkan kegalauan, meski diakibatkan oleh kapasitas guru sendiri. “Fakta yang terjadi, guru hanya berani curhat. Budaya kita kebanyakan tahu sama tahu, padahal banyak yang tidak tahu,” beber Ulwiyati. ![WhatsApp Image 2023-10-11 at 21.13.13.jpeg](https://gurupauddikmas.kemdikbud.go.id/api/uploads/Whats_App_Image_2023_10_11_at_21_13_13_6ee6216a71.jpeg) Lantas, bagaimana peran organisasi terhadap perlindungan guru selama ini? Menurut Ulwiyati, diperlukan terlebih dahulu adanya sosialisasi agar semua guru memahami lingkungan yang sehat. “Budaya ini akan memberikan rasa nyaman karena saling mendengar dan menghargai. Jadi, ketika ada masalah kita tidak menyikapi dengan persepsi negatif, melainkan menimbulkan sifat baik yang bertanggung jawab,” katanya. Ulwiyati pun menegaskan organisasi juga melakukan kerja sama dengan pihak terkait menyoal permasalahan hukum tersebut. “Kami mulai dari komunikasi internal dan berkoordinasi. Yang kami lakukan mulai dari level terendah, lalu membangun komunikasi dengan satuan pendidikan,” terangnya. Ulwiyati juga berharap agar satuan pendidikan terus menjaga budaya setempat. “Sehingga, nilai-nilainya dapat dipahami untuk hidup yang damai,” tuturnya. Sementara itu Dwi Astuti, pendidik dari TKN 7 Yogyakarta, menyoroti hukuman yang diberikan guru semisal bagi anak yang tidak langsung mengerjakan tugas. “Kalau guru menghukum berdiri dapat dikatakan bahwa itu cara terakhir. Pasalnya, tidak semua anak memiliki sifat yang sama,” ungkapnya. Karenanya, Dwi pun mengimbau para guru bila ada permasalahan pada anak harus diinformasikan langsung ke orang tua. Lantas, apa sebenarnya yang diinginkan guru sebagai perlindungan? “Guru bisa bekerja dengan nyaman. Karenanya, guru harus bisa menyamakan persepsi agar dapat melayani anak dengan nyaman juga,” ujarnya. Oleh karena itulah, Dwi juga mencontohkan salah satu upaya satuan pendidikan yang melakukan pencegahan bersama wali murid dengan membentuk komite sekolah untuk merancang kegiatan, termasuk anggaran secara terbuka. “Bila semua direncanakan dengan matang dan transparan, maka tidak akan ada permasalahan. Marilah kita meningkatkan kompetensi agar menjaadi guru yang disukai dan dirindukan oleh siswa,” pungkasnya. (AP)

Baca artikel lainnya:

Kembali ke Daftar Artikel