Bagian Keempat

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 35

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai rincian tugas:

a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;

b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

d. melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

e. melaksanakan pemetaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; 

f. melaksanakan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

h. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan guru pendidikan anak usia dini pada sekolah Indonesia luar negeri;

i. melaksanakan pengendalian formasi dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

j. melaksanakan fasilitasi perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian, dan pemindahan lintas daerah provinsi serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

k. melaksanakan uji kompetensi jenjang karir guru pendidikan anak usia dini;

l. melaksanakan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

m. melaksanakan penilaian kinerja guru pendidikan anak usia dini pada sekolah Indonesia luar negeri;

n. melaksanakan redistribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

o. melaksanakan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini lintas daerah provinsi;

p. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

q. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

r. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

s. melaksanakan pengembangan sistem karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

t. melaksanakan penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru pendidikan anak usia dini bukan pegawai negeri sipil;

u. melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada jabatan Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan jabatanutama pangkat Pembina Utama golongan IV/e;

v. melaksanakan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang III/a sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah Indonesia di luar negeri; 

w. melaksanakan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dalam jabatan guru pendidikan anak usia dini sekolah Indonesia di luar negeri; 

x. melaksanakan penyetaraan jabatan dan pangkat guru pendidikan anak usia dini bukan pegawai negeri sipil; 

y. melaksanakan fasilitasi peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

z. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

aa. melaksanakan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

bb. melaksanakan usul penerima bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

cc. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

dd. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan

ee. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 36

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha; dan 

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 37

Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:

a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;

b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; 

c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; 

d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat; 

e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat; 

f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat; 

g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat; 

h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat; 

i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat; 

j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat; 

k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat; 

l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat; 

m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat; 

n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat; 

o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat; 

p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat; 

q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat; 

r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat; 

s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat; 

t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat; 

u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat; 

v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN danLHKASN di lingkungan Direktorat; 

w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat; 

x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat; 

y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat; 

z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;

aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; 

bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; 

cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat; 

dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat; 

ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;

ff. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat; 

gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; 

hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan

ii. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.