Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah 5
tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama
Kehidupan (HPK), yang terlihat dari panjang atau tinggi badan di bawah standar
anak seumurnya (Kementerian Kesehatan, 2018). Angka stunting di Indonesia, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Rikesda)
Tahun 2018 mencapai 30,8% atau sekitar 7 juta anak Balita. Meskipun angka ini
telah mengalami penurunan dari tahun 2013 yang mencapai 37,2%, tetapi tetap
saja angka stunting masih tergolong
tinggi, yaitu masih terdapat 1 dari 3 anak balita Indonesia mengalami stunting. Prevalensi (proporsi dari
populasi) stunting pada balita
tergolong tinggi atau sangat tinggi di hampir semua provinsi di Indonesia.
Pada tahun 2021 Pemerintah
Indonesia juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Pada Perpres tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) melalui Direktorat Guru PAUD dan Dikmas diberikan amanah untuk melaksanakan
peningkatan mutu dan kompetensi guru PAUD dalam upaya percepatan penurunan stunting. Guru PAUD mempunyai tugas dan
fungsi melaksanakan proses pembelajaran kepada anak usia dini guna memberikan
stimulasi terhadap aspek perkembangannya, sehingga dapat terhindar dari stunting. Kelak mereka
hadir sebagai generasi emas dan berkualitas bagi Indonesia.
Terkait dengan hal
tersebut, Direktorat Guru PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK,
Kemendikbudristek melaksanakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan
Calon Pelatih (PCP) Diklat Berjenjang Tingkat Dasar bagi GTK PAUD di 100
Kabupaten/Kota lokasi fokus (lokus) stunting
mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2024. Materi yang diberikan adalah
materi yang diperkaya dengan substansi kesehatan dan gizi. Target jumlah yang
dilatih melalui kegiatan Bimtek PCP Stunting
ini adalah 2.000 orang GTK PAUD di 100 Kabupaten/Kota lokus stunting. Kegiatan Bimtek PCP Stunting ini telah melatih sejumlah 2.438 orang guru
PAUD di tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
kegiatan, guru PAUD yang menjadi peserta pelatihan wajib mengerjakan tugas
mandiri sebanyak 80 jam pelajaran (JP). Sebelumnya, mereka harus lulus dalam
sesi pelatihan tatap muka sebanyak 60 JP dengan nilai minimal 70 (cukup baik).
Tugas mandiri terdiri atas pembuatan rencana
pelaksanaan pembelajaran dalam pelatihan (RP3) dan bahan tayang serta ringkasan
materi untuk 2 mata latih substansi yang dikaitkan dengan upaya percepatan
penurunan stunting, membuat video simulatif cara melatih sesuai RP3,
menulis peristiwa pembelajaran (refleksi dalam melatih), dan menyusun laporan
tugas mandiri sesuai dengan sistematika yang telah ditetapkan.
Guna menilai seluruh tugas mandiri yang telah dilakukan oleh peserta, tanggal 1 sampai dengan 4 Februari 2023 di Bigland Hotel Bogor dilaksanakan pembahasan dan penilaian laporan tugas mandiri PCP Diklat berjenjang Tingkat Dasar Program Percepatan Penurunan Stunting Tahap V tahun 2022. Proses ini merupakan upaya direktorat untuk menghadirkan para narasumber yang berkualitas. Mereka akan diberdayakan di wilayahnya masing-masing untuk mendesiminasi materi dan sikap dalam upaya penurunan angka pravalensi stunting.
Penulis : Bambang Susanto